⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dari penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2)
Penghasilan dari penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh imbalan yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, berupa imbalan atas:
a.
penyerahan jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto;
b.
penyerahan jasa penarikan dana (
withdrawal
);
c.
penyerahan jasa deposit;
d.
penyerahan jasa pemindahan (transfer) Aset Kripto antar dompet elektronik (e-
wallet
);
e.
penyerahan jasa penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto atau dompet elektronik (e-
wallet
); dan/atau
f.
penyerahan jasa lainnya sehubungan dengan Aset Kripto selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e.
(3)
Penghasilan dari penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Bagian Keempat
Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Penambang Aset Kripto Sehubungan dengan Aset Kripto
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.