⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2)
Penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto, termasuk:
a.
penghasilan dari sistem Aset Kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (
transaction fee
), atau penghasilan lain dari sistem Aset Kripto; dan/atau
b.
penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.