Nomor pasal meloncat di teks sumber. (10->12,18->20)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Piutang diklasifikasikan menjadi:
a.
Piutang Perpajakan yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, meliputi:
1)
Piutang Pajak PPh Migas;
2)
Piutang Pajak PPh Non Migas;
3)
Piutang Pajak PPN;
4)
Piutang Pajak PPnBM;
5)
Piutang Pajak PBB dan BPHTB;
6)
Piutang Pajak Cukai dan Bea Meterai;
7)
Piutang Pajak Lainnya; dan
8)
Piutang Pajak Perdagangan Internasional.
b.
Piutang yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga, meliputi:
1)
Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Non Migas;
2)
Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya:
3)
Piutang Tagihan Penjualan Angsuran;
4)
Piutang Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi;
5)
Piutang dari kegiatan Operasional Badan Layanan Umum; dan
6)
Belanja Dibayar di Muka/Uang Muka Belanja.
c.
Piutang yang dikelola oleh BUN, meliputi:
1)
Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak, meliputi:
a)
Sumber Daya Alam Migas; dan
b)
Bagian Laba Badan Usaha Milik Negara.
2)
Piutang PT Perusahaan Pengelola Aset;
3)
Piutang transfer ke Daerah;
4)
Piutang Kredit Investasi Pemerintah;
5)
Piutang Penerusan Pinjaman;
6)
Piutang dari Kas Umum Negara;
7)
Piutang Kelebihan Pembayaran Subsidi; dan
8)
Piutang Lain-Lain, meliputi:
a)
Piutang eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; dan
b)
Piutang eks Bank Dalam Likuidasi.
(2)
Pengelolaan piutang oleh BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh PPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
KUALITAS PIUTANG
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.