Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN BENDAHARA UMUM NEGARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Piutang diklasifikasikan menjadi: a. Piutang Perpajakan yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, meliputi: 1) Piutang Pajak PPh Migas; 2) Piutang Pajak PPh Non Migas; 3) Piutang Pajak PPN; 4) Piutang Pajak PPnBM; 5) Piutang Pajak PBB dan BPHTB; 6) Piutang Pajak Cukai dan Bea Meterai; 7) Piutang Pajak Lainnya; dan 8) Piutang Pajak Perdagangan Internasional. b. Piutang yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga, meliputi: 1) Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Non Migas; 2) Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya: 3) Piutang Tagihan Penjualan Angsuran; 4) Piutang Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi; 5) Piutang dari kegiatan Operasional Badan Layanan Umum; dan 6) Belanja Dibayar di Muka/Uang Muka Belanja. c. Piutang yang dikelola oleh BUN, meliputi: 1) Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak, meliputi: a) Sumber Daya Alam Migas; dan b) Bagian Laba Badan Usaha Milik Negara. 2) Piutang PT Perusahaan Pengelola Aset; 3) Piutang transfer ke Daerah; 4) Piutang Kredit Investasi Pemerintah; 5) Piutang Penerusan Pinjaman; 6) Piutang dari Kas Umum Negara; 7) Piutang Kelebihan Pembayaran Subsidi; dan 8) Piutang Lain-Lain, meliputi: a) Piutang eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; dan b) Piutang eks Bank Dalam Likuidasi. (2) Pengelolaan piutang oleh BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh PPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III KUALITAS PIUTANG

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.