Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PMK 69/2014

PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN BENDAHARA UMUM NEGARA

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
69/PMK.06/2014
Tahun
2014
Status menurut sumber ⓘ
DJP Aktif · 3 Okt 2026JDIH Berlaku · 21 Sep 2026DJP dan JDIH mencatat hal yang sama.
Kategori ⓘ
Dari daftar KUP katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
20 pasal

Isi peraturan

Penomoran pasal di teks sumber janggal.

Label pasal dibiarkan persis seperti di sumber, tidak diperbaiki otomatis.

  1. Pasal 1 1.947 karakter
  2. Pasal 2 1.453 karakter
  3. Pasal 3 1.208 karakter
  4. Pasal 4 230 karakter
  5. Pasal 5 343 karakter
  6. Pasal 6 2.140 karakter
  7. Pasal 7 1.873 karakter
  8. Pasal 8 1.597 karakter
  9. Pasal 9 1.052 karakter
  10. Pasal 10 461 karakter
  11. Pasal 12 204 karakter
  12. Pasal 13 636 karakter
  13. Pasal 14 313 karakter
  14. Pasal 15 503 karakter
  15. Pasal 16 307 karakter
  16. Pasal 17 334 karakter
  17. Pasal 18 840 karakter
  18. Pasal 20 355 karakter
  19. Pasal 21 245 karakter
  20. Pasal 22 496 karakter

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (3)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Disebut terkait oleh sumber