Nomor pasal meloncat di teks sumber. (10->12,18->20)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Kualitas Piutang ditetapkan dalam 4 (empat) golongan, yaitu kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas diragukan, dan kualitas macet.
(2)
Penentuan Kualitas Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a.
kondisi Piutang pada tanggal laporan keuangan; atau
b.
umur Piutang pada tanggal laporan keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.