Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN BENDAHARA UMUM NEGARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga wajib membentuk Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang umum dan yang khusus terhadap Piutang yang dikelola Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya. (2) PPA BUN wajib membentuk Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang umum dan yang khusus terhadap Piutang yang dikelolanya. (3) Dalam hal piutang BUN tidak ditentukan kualitasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Penyisihan Piutang Tidak Tertagih tidak dilakukan. (4) Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang umum pada Kementerian/Lembaga dan PPA BUN ditetapkan paling sedikit sebesar 5‰ (lima permil) dari Piutang yang memiliki kualitas lancar. (5) Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang khusus pada Kementerian/Lembaga dan PPA BUN ditetapkan sebesar: a. 10% (sepuluh persen) dari Piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan;b b. 50% (lima puluh persen) dari Piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan; dan c. 100% (seratus persen) dari Piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan. (6) Besaran penyisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku juga untuk penyisihan: a. Piutang di bidang perpajakan; b. Piutang di bidang kepabeanan dan cukai; dan c. Piutang yang berasal dari penerusan pinjaman. (7) Agunan atau barang sitaan yang mempunyai nilai di atas Piutangnya diperhitungkan sama dengan sisa Piutang. (8) Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang dibentuk berdasarkan Piutang yang kualitasnya menurun, dilakukan dengan mengabaikan persentase Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kualitas Piutang sebelumnya. (9) Kementerian/Lembaga dan PPA BUN yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Keuangan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.