Nomor pasal meloncat di teks sumber. (10->12,18->20)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Nilai agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g atau barang sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d bersumber dari nilai yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
(2)
Dalam hal sumber nilai agunan atau barang sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh, agunan atau barang sitaan tidak diperhitungkan sebagai faktor pengurang Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
BAB V
PERUBAHAN KUALITAS PIUTANG
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.