Nomor pasal meloncat di teks sumber. (10->12,18->20)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Ketentuan mengenai penentuan kualitas piutang dan pembentukan piutang tak tertagih pada Bendahara Umum Negara dalam Peraturan Menteri ini, mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara tahun 2013.
(2)
Ketentuan mengenai penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan mengenai penilaian agunan atau barang sitaan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan Menteri ini, dilaksanakan secara penuh paling lambat untuk penyusunan Laporan Keuangan tahun 2015.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.