(1)
Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam dapat menerima atau memperoleh penghasilan berupa
fee
, komisi,
ujrah
, maupun imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari penerima pinjaman dan/atau pemberi pinjaman sehubungan dengan penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam.
(2)
Termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu selisih lebih nilai bunga pinjaman, dalam hal nilai bunga pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang dibayarkan oleh penerima pinjaman kepada Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam lebih besar dari nilai bunga pinjaman yang dibayarkan oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam kepada pemberi pinjaman.
(3)
Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh penerima pinjaman dan/atau pemberi pinjaman.
(4)
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan dalarn Surat Pemberitahuan Tahunan Penyelenggara Layanan Pinjarn Meminjam.
BAB III
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILA! ATAS PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL
Bagian Kesatu
Umum
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.