Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pajak Pertarnbahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial oleh Pengusaha. (2) Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penyediaan jasa pembayaran; b. penyelenggaraan penyelesaian transaksi ( settlement ) investasi; c. penyelenggaraan penghimpunan modal; d. Layanan Pinjarn Meminjarn; e. Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi; f. layanan penyediaan produk asuransi online ; g. Layanan Pendukung Pasar; dan h. layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya. (3) Penyediaan jasa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit berupa: a. Uang Elektronik; b. Dompet Elektronik; c. Gerbang Pembayaran; d. Layanan Switching ; e. Kliring; f. Penyelesaian Akhir; dan g. Transfer Dana. (4) Penyelenggaraan penyelesaian transaksi ( settlement ) investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit berupa layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan. (5) Penyelenggaraan penghimpunan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit berupa layanan urun dana ( equity crowd funding ) yaitu penyelenggaraan layanan penawaran Efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual Efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. (6) Layanan penyediaan produk asuransi online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik dalam rangka memfasilitasi transaksi antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis yang paling sedikit berupa penawaran produk asuransi perjalanan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (7) Layanan Pendukung Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan kegiatan pelayanan paling sedikit berupa: a. penyediaan data perbandingan informasi produk; dan b. penyediaan data perbandingan layanan keuangan. (8) Pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h paling sedikit berupa: a. eco crowdfunding; b. Islamic digital financing, ewaqf, dan e-zakat; c. robo advise dan credit scoring; d. invoice trading; e. voucher atau token; dan f. produk berbasis aplikasi blockchain . Bagian Kedua Penyediaan Jasa Pembayaran, Penyelenggaraan Transaksi ( Settlement ) Investasi, Penyelenggaraan Penghimpunan Modal, Layanan Pinjam Meminjam, Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi, Layanan Penyediaan Produk Asuransi Online , Layanan Pendukung Pasar, serta Pendukung Keuangan Digital dan Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.