(1)
Pajak Pertarnbahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial oleh Pengusaha.
(2)
Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
penyediaan jasa pembayaran;
b.
penyelenggaraan penyelesaian transaksi (
settlement
) investasi;
c.
penyelenggaraan penghimpunan modal;
d.
Layanan Pinjarn Meminjarn;
e.
Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi;
f.
layanan penyediaan produk asuransi
online
;
g.
Layanan Pendukung Pasar; dan
h.
layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.
(3)
Penyediaan jasa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit berupa:
a.
Uang Elektronik;
b.
Dompet Elektronik;
c.
Gerbang Pembayaran;
d.
Layanan
Switching
;
e.
Kliring;
f.
Penyelesaian Akhir; dan
g.
Transfer Dana.
(4)
Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (
settlement
) investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit berupa layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan.
(5)
Penyelenggaraan penghimpunan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit berupa layanan urun dana (
equity crowd funding
) yaitu penyelenggaraan layanan penawaran Efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual Efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
(6)
Layanan penyediaan produk asuransi online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik dalam rangka memfasilitasi transaksi antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis yang paling sedikit berupa penawaran produk asuransi perjalanan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(7)
Layanan Pendukung Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan kegiatan pelayanan paling sedikit berupa:
a.
penyediaan data perbandingan informasi produk; dan
b.
penyediaan data perbandingan layanan keuangan.
(8)
Pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h paling sedikit berupa:
a.
eco crowdfunding;
b.
Islamic digital financing, ewaqf,
dan
e-zakat;
c.
robo advise
dan
credit scoring;
d.
invoice trading;
e.
voucher
atau token; dan
f.
produk berbasis aplikasi
blockchain
.
Bagian Kedua
Penyediaan Jasa Pembayaran, Penyelenggaraan Transaksi (
Settlement
) Investasi, Penyelenggaraan Penghimpunan Modal, Layanan Pinjam Meminjam, Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi, Layanan Penyediaan Produk Asuransi
Online
, Layanan Pendukung Pasar, serta Pendukung Keuangan Digital dan Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.