Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Uang dalam media Uang Elektronik atau Dompet Elektronik, termasuk bonus point , top up point , reward point , dan loyalty point , merupakan barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Kegiatan: a. layanan Uang Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a; b. layanan Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b; c. layanan Gerbang Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c; d. layanan Switching sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d; e. layanan Kliring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e; f. layanan Penyelesaian Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f; dan g. layanan Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g, merupakan Jasa Kena Pajak. (3) Termasuk layanan Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g yaitu layanan teknologi blockchain atau distributed ledger untuk penyelenggaraan Transfer Dana.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.