(1)
Uang dalam media Uang Elektronik atau Dompet Elektronik, termasuk
bonus point
,
top up point
,
reward point
, dan
loyalty point
, merupakan barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Kegiatan:
a.
layanan Uang Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a;
b.
layanan Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b;
c.
layanan Gerbang Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c;
d.
layanan
Switching
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d;
e.
layanan Kliring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e;
f.
layanan Penyelesaian Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f; dan
g.
layanan Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g,
merupakan Jasa Kena Pajak.
(3)
Termasuk layanan Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g yaitu layanan teknologi
blockchain
atau
distributed ledger
untuk penyelenggaraan Transfer Dana.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.