(1)
Jenis layanan Uang Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a paling sedikit berupa:
a.
registrasi pemegang Uang Elektronik;
b.
pengisian ulang (
top up
);
c.
pembayaran transaksi;
d.
Transfer Dana; dan
e.
tarik tunai.
(2)
Jenis layanan Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b paling sedikit berupa:
a.
pengisian ulang (
top up
);
b.
tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara Dompet Elektronik atau menggunakan
delivery channel
pihak lain;
c.
pembayaran transaksi;
d.
pembayaran tagihan;
e.
Transfer Dana; dan/atau
f.
layanan paylater.
(3)
Jenis layanan Gerbang Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c paling sedikit berupa:
penerusan data transaksi pembayaran (
facilitator
) dari pedagang ke
acquirer
atau penerbit Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu; dan
penerusan data transaksi pembayaran (
facilitator
) dari pedagang ke
acquirer
atau penerbit Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, dan penyelesaian pembayaran dari
acquirer
.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.