Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Jenis layanan Uang Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a paling sedikit berupa: a. registrasi pemegang Uang Elektronik; b. pengisian ulang ( top up ); c. pembayaran transaksi; d. Transfer Dana; dan e. tarik tunai. (2) Jenis layanan Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b paling sedikit berupa: a. pengisian ulang ( top up ); b. tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara Dompet Elektronik atau menggunakan delivery channel pihak lain; c. pembayaran transaksi; d. pembayaran tagihan; e. Transfer Dana; dan/atau f. layanan paylater. (3) Jenis layanan Gerbang Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c paling sedikit berupa: penerusan data transaksi pembayaran ( facilitator ) dari pedagang ke acquirer atau penerbit Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu; dan penerusan data transaksi pembayaran ( facilitator ) dari pedagang ke acquirer atau penerbit Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, dan penyelesaian pembayaran dari acquirer .

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.