(1)
Layanan urun dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diserahkan oleh penyelenggara layanan urun dana kepada penerbit Efek dan/atau pemodal, yang melakukan penerbitan dan pembelian Efek melalui layanan urun dana yang sumber dananya berasal dari pemodal.
(2)
Sehubungan dengan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemodal menyerahkan Jasa penempatan dana atau pembiayaan kepada penerbit Efek melalui sarana yang disediakan oleh penyelenggara layanan urun dana.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.