Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d diserahkan oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam kepada pemberi pinjaman dan/atau penerima pinjaman, yang memiliki utang atau piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam yang sumber dananya berasal dari pemberi pinjaman. (2) Sehubungan dengan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi pinjaman menyerahkan Jasa penempatan dana, pemberian pinjaman, atau pembiayaan kepada penerima pinjaman melalui sarana yang disediakan oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.