(1)
Jasa penempatan dana atau pembiayaan oleh pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Jasa penempatan dana, pemberian pinjaman, atau pembiayaan oleh pemberi pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) termasuk jenis Jasa keuangan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Efek dan instrumen keuangan lainnya yang diserahkan kepada pemodal melalui sarana komunikasi elektronik yang disediakan oleh penyelenggara urun dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) yang merupakan surat berharga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(3)
Penyelenggara layanan dimaksud dalam Pasal 12 urun dana sebagaimana ayat (1) dan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.
(4)
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat membuat Faktur Pajak untuk penyerahan layanap. urun dana dan Layanan Pinjam Meminjam kepada penerima layanan dengan karakteristik konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.