Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e merupakan Jasa Kena Pajak. (2) Penyelenggara Pengelolaan Investasi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak. (4) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Penggantian yaitu sebesar fee , komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara pengelolaan investasi. (5) Jasa penempatan dana oleh pemodal/investor kepada penerbit Efek atau instrumen keuangan lainnya melalui sarana komunikasi elektronik yang disediakan oleh Pengusaha yang melakukan kegiatan Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk jenis Jasa keuangan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) Efek dan instrumen keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang merupakan surat berharga sesuai dengan termasuk jenis ketentuan barang yang Pertambahan Nilai.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.