Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) APA berlaku dan mengikat bagi: a. Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; atau b. Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak dan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, selama jangka waktu APA. (2) APA paling sedikit memuat: a. para pihak yang memiliki Hubungan Istimewa; b. transaksi yang termasuk dalam ruang lingkup APA; c. metode Transfer Pricing; d. pembanding (comparables) ; e. jangka waktu berlakunya APA; f. asumsi kritikal (critical assumptions) ; dan g. penyesuaian Transfer Pricing (transfer pricing adjustment) .

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.