TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
APA berlaku dan mengikat bagi:
a.
Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; atau
b.
Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak dan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra,
selama jangka waktu APA.
(2)
APA paling sedikit memuat:
a.
para pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;
b.
transaksi yang termasuk dalam ruang lingkup APA;
c.
metode Transfer Pricing;
d.
pembanding
(comparables)
;
e.
jangka waktu berlakunya APA;
f.
asumsi kritikal
(critical assumptions)
; dan
g.
penyesuaian
Transfer Pricing (transfer pricing adjustment)
.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.