TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Tahapan pembentukan APA meliputi:
a.
pengajuan permohonan pembicaraan awal oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak;
b.
pembicaraan awal antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak;
c.
penyampaian undangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak dalam rangka pengajuan permohonan APA berdasarkan hasil dari pembicaraan awal;
d.
pengajuan permohonan APA oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak;
e.
pembentukan tim pembahas APA oleh Direktur Jenderal Pajak;
f.
analisis dan evaluasi serta pembahasan permohonan APA oleh tim pembahas dengan Wajib Pajak;
g.
pembahasan APA melalui MAP, dalam hal APA dimaksud melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
h.
penyusunan Naskah APA; dan
i.
penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai Naskah APA dan pelaksanaan Naskah APA tersebut.
(2)
Dalam hal APA diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, tahapan pembentukan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang terkait dengan permohonan APA.
Bagian Kesatu
Pembicaraan Awal
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.