TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
APA diberlakukan terhitung sejak tahun pajak saat Naskah APA disepakati.
(2)
Dalam hal APA melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, APA diberlakukan sesuai dengan hasil Persetujuan Bersama.
Bagian Kedua
Evaluasi APA
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.