TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pembaruan
(renewal)
APA dapat dilakukan pada tahun pajak terakhir berlakunya APA.
(2)
Pengajuan pembaruan
(renewal)
APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sama dengan pengajuan APA sesuai tahapan pembentukan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3)
Dalam rangka melakukan pembaruan
(renewal)
APA, Direktur Jenderal Pajak mempertimbangkan kesepakatan-kesepakatan dalam APA yang dilakukan pembaruan
(renewal)
.
BAB V
DOKUMENTASI
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.