Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 24

TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) APA tidak menghalangi Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dalam hal APA yang melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra berakibat pada pembetulan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan, pembetulan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan dimaksud dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), untuk permintaan dan/atau perolehan dokumen yang diperlukan oleh Direktur Jenderal Pajak pada saat melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, permintaan dan/atau perolehan dokumen dimaksud dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.