Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam hal Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar adalah Dokumen yang diterbitkan oleh penerbit Dokumen, yang bertanggung jawab atas pelunasan Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar tersebut adalah Penerbit Dokumen. (2) Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak menemukan Dokumen yang diterbitkan oleh penerbit Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP Penerbit Dokumen untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.