DJP70/PMK.03/2014Peraturan Menteri Keuangan · 25 Apr 2014 · diambil 10 Okt 2026buka
JDIH70/PMK.03/2014Peraturan Menteri · 25 Apr 2014 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 25 Apr 2014 - 20 Jan 2021 (diambil 11 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (3)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 13 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
Dicabut oleh
PMK 4/2021 — PEMBAYARAN BEA METERAI, CIRI UMUM DAN CIRI KHUSUS METERAI TEMPEL, METERAI DALAM BENTUK LAIN, DAN PENENTUAN KEABSAHAN METERAI, SERTA PEMETERAIAN KEMUDIAN
“Pasal 30 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: … c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 568), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks PMK 4/2021.