Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PENGUSAHA KENA PAJAK BERESIKO RENDAH YANG DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dinyatakan tidak berlaku dalam hal : a. Pengusaha Kena Pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan; atau b. Pengusaha Kena Pajak dilakukan pemeriksaan dan ternyata dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c. (2) Penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak : a. diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, dalam hal dilakukan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau b. ditandatanganinya berita acara hasil pemeriksaan, dalam hal terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.