Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PENGUSAHA KENA PAJAK BERESIKO RENDAH YANG DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Ketentuan mengenai : a. tata cara penyampaian permohonan; b. tata cara penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah; c. tata cara pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses karena tidak memenuhi ketentuan; d. tata cara pemberitahuan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.