PENGUSAHA KENA PAJAK BERESIKO RENDAH YANG DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Ketentuan mengenai :
a.
tata cara penyampaian permohonan;
b.
tata cara penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah;
c.
tata cara pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses karena tidak memenuhi ketentuan;
d.
tata cara pemberitahuan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.