⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Permohonan pengembalian kelebihan Pajak dapat diproses melalui penelitian atau pemeriksaan.
(2)
Penelitian dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh:
a.
Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasa117C Undang-Undang KUP;
b.
Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP; atau
c.
Pengusaha Kona Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.
(3)
Pemeriksaan dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB II
PENELITIAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.