⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), harus menerbitkan Surat Keputusan pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.