⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan sesuai ketentuan sebagai berikut:
a.
Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, penelitian dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasa117C Undang-Undang KUP;
b.
Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, penelitian dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP;
c.
Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, penelitian dilakukan terhadap:
1.
kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang PPN;
2.
kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
3.
kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; dan
4.
kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.