Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pengeluaran untuk memperoleh dan meningkatkan kapasitas sumber daya Perangkat Lunak berupa Program Aplikasi Umum yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan.
(2)
Dalam hal Program Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam harga pembelian perangkat keras, pembebanan pengeluaran untuk memperoleh Program Aplikasi Umum dimaksud diperhitungkan dalam penyusutan perangkat keras tersebut.
BAB IV
PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD
YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM BIDANG USAHA TERTENTU
Bagian Kesatu
Bidang Usaha Tertentu
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.