Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 9 ayat (2) terdiri atas:
a.
bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun;
b.
bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun;
c.
bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan yang meliputi:
1.
bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 (satu) tahun; atau
2.
bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun.
Bagian Kedua
Penyusutan Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu yang Baru Menghasilkan Setelah Ditanam atau Dipelihara Lebih dari 1 (Satu) Tahun
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.