Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Permohonan kelompok masa manfaat penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
identitas Wajib Pajak;
b.
nama harta berwujud;
c.
tanggal perolehan;
d.
nilai perolehan;
e.
masa manfaat menurut Wajib Pajak; dan
f.
kelompok penyusutan menurut Wajib Pajak;
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a.
penjelasan terperinci Wajib Pajak mengenai harta berwujud yang paling sedikit memuat:
1.
nama harta berwujud;
2.
asal perolehan harta berwujud;
3.
jumlah harta berwujud;
4.
nilai perolehan harta berwujud;
5.
alasan/dasar pertimbangan perkiraan masa manfaat; dan
6.
kelompok penyusutan menurut Wajib Pajak;
b.
spesifikasi harta berwujud dari produsen;
c.
dokumen perkiraan umur harta berwujud/masa manfaat ekonomis dari penilai publik sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penilai publik; dan
d.
keputusan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan, dalam hal pernah memperoleh penetapan untuk harta lainnya.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak diperolehnya harta berwujud.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh bentuk permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.