Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 22

PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Permohonan saat mulainya penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) paling sedikit memuat: a. identitas Wajib Pajak; b. nama harta berwujud; c. jumlah unit; d. harga perolehan; e. tanggal perolehan; f. bulan saat mulai digunakan; g. bulan saat mulai menghasilkan; dan h. bulan saat mulainya penyusutan menurut Wajib Pajak. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. penjelasan terperinci Wajib Pajak mengenai harta berwujud yang paling sedikit memuat: 1. nama harta berwujud; 2. asal perolehan harta berwujud; 3. jumlah harta berwujud; 4. nilai perolehan harta berwujud; dan 5. rencana saat mulainya penggunaan harta berwujud; b. bukti pendukung atas saat pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau saat selesainya pengerjaan harta berwujud; dan c. penjelasan mengenai saat harta berwujud mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau saat mulai menghasilkan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak diperolehnya harta berwujud. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh bentuk permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.