Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 25

PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan penetapan. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penelitian kelengkapan dokumen; dan b. penelitian substansi. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penetapan: a. kelompok masa manfaat penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); b. saat mulainya penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5); c. persetujuan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5); dan d. kelompok masa manfaat penyusutan untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4). (4) Kewenangan melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penetapan kelompok masa manfaat penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan kelompok masa manfaat penyusutan untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, didelegasikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. (5) Kewenangan melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penetapan saat mulainya penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b clan persetujuan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, didelegasikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Bagian Keempat Penelitian Kelengkapan Dokumen

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.