Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Permohonan kelompok masa manfaat penyusutan untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) paling sedikit memuat:
a.
identitas Wajib Pajak;
b.
nama harta berwujud;
c.
tanggal perolehan;
d.
nilai perolehan;
e.
bulan produksi komersial;
f.
masa manfaat menurut Wajib Pajak; dan
g.
kelompok penyusutan menurut Wajib Pajak.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a.
penjelasan terperinci Wajib Pajak mengenai harta berwujud yang paling sedikit memuat:
1.
nama harta berwujud;
2.
asal perolehan harta berwujud;
3.
jumlah harta berwujud;
4.
nilai perolehan harta berwujud;
5.
alasan/dasar pertimbangan perkiraan masa manfaat; dan
6.
kelompok penyusutan· menurut Wajib Pajak;
b.
kajian mengenai perkiraan umur harta berwujud/masa manfaat ekonomis; dan
c.
keputusan penetapan kelompok masa manfaat yang sebenarnya, dalam hal pernah diperoleh penetapan untuk harta lainnya.
(3)
Pemberi Kerja Berstatus Pusat harus melengkapi dokumen dalam surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh bentuk permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Tindak Lanjut atas Permohonan
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.