JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBERIAN, DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui permohonan tertulis.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan:
a.
penerbitan NPWP paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap;
b.
pengukuhan PKP paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3)
Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan setelah dilakukan verifikasi.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.