Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBERIAN, DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai Subjek Pajak menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut. (2) Kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan yang belum diselesaikan dan kewajiban perpajakan yang timbul atas warisan yang belum terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh: a. salah seorang ahli waris; b. pelaksana wasiat; atau c. pihak yang mengurus harta peninggalan. (3) Wakil dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.