Pajak Pertambahan Nilai yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak dihitung dengan cara Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sehingga:
a.
bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah sama dengan 4% (empat persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
b.
bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah sama dengan 3% (tiga persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.