TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU DALAM RANGKA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu yang diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17C Undang-Undang KUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:
a.
kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
b.
kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
c.
kebenaran Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat; dan
d.
kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
BAB IV
PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
PAJAK DAN PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN
PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK (SKPPKP)
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.