Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PMK 74/2012

TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU DALAM RANGKA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
74/PMK.03/2012
Tahun
2012
Status menurut sumber ⓘ
DJP Dicabut · 3 Okt 2026JDIH Tidak Berlaku · 21 Sep 2026DJP dan JDIH mencatat hal yang sama.
Kategori ⓘ
Dari daftar KUP katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
18 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 862 karakter
  2. Pasal 2 709 karakter
  3. Pasal 3 1.605 karakter
  4. Pasal 4 2.442 karakter
  5. Pasal 5 430 karakter
  6. Pasal 6 1.534 karakter
  7. Pasal 7 809 karakter
  8. Pasal 8 1.218 karakter
  9. Pasal 9 854 karakter
  10. Pasal 10 1.549 karakter
  11. Pasal 11 1.243 karakter
  12. Pasal 12 513 karakter
  13. Pasal 13 501 karakter
  14. Pasal 14 633 karakter
  15. Pasal 15 391 karakter
  16. Pasal 16 645 karakter
  17. Pasal 17 273 karakter
  18. Pasal 18 466 karakter

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (3)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Disebut terkait oleh sumber