TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU DALAM RANGKA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak meliputi Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang tercakup dalam jangka waktu 2 (dua) tahun kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).
(2)
Termasuk yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan pembetulan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang tercakup dalam jangka waktu 2 (dua) tahun kalender sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (7); dan
b.
Surat Pemberitahuan pembetulan sebagaimana dimaksud huruf a disampaikan dalam periode Wajib Pajak masih berstatus sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.
(3)
Pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat diberikan setelah berakhirnya jangka waktu 2 (dua) tahun kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7), dalam hal Wajib Pajak:
a.
dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atau dilakukan tindakan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
b.
terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
c.
terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; atau
d.
terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
BAB V
PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK
DENGAN KRITERIA TERTENTU
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.