(1)
Wajib Pajak dapat membebankan penghapusan piutang tak tertagih melalui:
a.
penghapusan piutang tak tertagih pada saat piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih; atau
b.
pembentukan cadangan, yaitu pembebanan atas penghapusan piutang tak tertagih melalui penyisihan yang dibentuk sejak awal pengakuan piutang,
pada pembukuan yang dilakukan secara taat asas.
(2)
Penghapusan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
(3)
Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak, pembentukan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya digunakan untuk Wajib Pajak usaha Bank dan badan usaha lain yang menyalurkan Kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan Pembiayaan Konsumen, dan perusahaan Anjak Piutang.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.