Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PEMBENTUKAN CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak usaha Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan Kredit dan/ atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah. (2) Wajib Pajak sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha Sewa Pembiayaan, baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah. (3) Wajib Pajak perusahaan Pembiayaan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan perusahaan yang melaksanakan kegiatan Pembiayaan Konsumen, baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah. (4) Wajib Pajak perusahaan Anjak Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan perusahaan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan Anjak Piutang, baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah. (5) Wajib Pajak badan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan badan usaha selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selain perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan Kredit dan/ a tau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, meliputi: a. Koperasi Simpan Pinjam yang telah terdaftar dan/ atau memiliki izin pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; b. PT Perusahaan Pengelola Aset; c. Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan, meliputi: 1. Perusahaan Pembiayaan; 2. Perusahaan Modal Ventura; 3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; dan 4. Perusahaan Pergadaian; d. Lembaga Keuangan Mikro; e. PT Permodalan Nasional Madani; f. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero); g. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan h. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). (6) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf c sampai dengan huruf h merupakan perusahaan yang telah terdaftar dan/ atau memperoleh izin pada Otoritas Jasa Keuangan, serta dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.