Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PEMBENTUKAN CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 boleh mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia sepanjang tidak melebihi batasan tertentu. (2) Pembentukan cadangan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang diperoleh dari nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih awal. (3) Cadangan piutang tak tertagih awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak setelah memperhitungkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih selama Tahun Pajak berjalan sebagai pengurang. (4) Batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan nilai yang lebih kecil antara: a. nilai yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia; atau b. nilai batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dan dapat dilakukan penyesuaian setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. (8) Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak berikutnya. (9) Dalam hal hasil penghitungan biaya se bagaimana dimaksud pada ayat (2) bernilai lebih kecil dari nol, nilai tersebut diakui sebagai penghasilan pada Tahun Pajak berjalan. (10) Contoh penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.