(1)
Besarnya nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf b ditetapkan sebesar:
a.
100% ( seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
b.
75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya.
(2)
Nilai agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan nilai agunan berdasarkan penilaian Wajib Pajak.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, nilai agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b menggunakan nilai agunan dalam laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
J enis agunan likuid dan agunan lainnya se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.