(1)
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) merupakan piutang Kredit dan/ atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir yang telah dihapuskan oleh Wajib Pajak.
(2)
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus memenuhi persyaratan pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.