(1)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus menyampaikan dokumen berupa:
a.
daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih; dan
b.
salinan bukti pemenuhan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih,
yang menjadi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.
(2)
Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
(3)
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), piutang yang nyatanyata tidak dapat ditagih tersebut tidak diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(4)
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang tidak diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menambah nilai tercatat piutang yang menjadi dasar penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6).
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.