Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1.
Perjanjian pelayanan transportasi udara adalah perjanjian internasional dan bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain tentang Pelayanan Transportasi Udara yang telah diratifikasi.
2.
Penerbangan internasional adalah penerbangan dari bandar udara di luar negeri ke bandar udara di dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang menjadi tempat pendaratan pertama atau penerbangan dari bandar udara di dalam Negara Republik Indonesia yang menjadi tempat penerbangan terakhir ke bandar udara di luar negeri.
3.
Maskapai penerbangan adalah maskapai penerbangan dalam negeri dan maskapai penerbangan dari suatu negara yang telah mengikat perjanjian pelayanan transportasi udara dengan Pemerintah Republik Indonesia.
4.
Penerbangan domestik adalah penerbangan antar bandar udara di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.