Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATACARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN PENERBANGAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan Penerbangan internasional diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sepanjang Perjanjian pelayanan transportasi udara mencantumkan asas timbal balik. (2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan avtur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap ”PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 26 TAHUN 2005” pada setiap lembar Faktur Pajak yang diterbitkan sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.