Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Penyerahan avtur oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Maskapai penerbangan untuk keperluan Penerbangan domestik yang menjadi satu rangkaian dengan penerbangan internasional terutang Pajak Pertambahan Nilai dan wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan avtur tersebut.
(2)
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan avtur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap ”PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 26 TAHUN 2005 SEBESAR Rp ..................” pada setiap lembar Faktur Pajak yang diterbitkan sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3)
Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut atas penyerahan Avtur untuk keperluan Penerbangan domestik yang menjadi satu rangkaian dengan Penerbangan internasional dihitung dengan rumus sebagai berikut :
X
PPN Terutang Yang Wajib Dipungut = ------- x Z x Harga Jual x Tarif PPN
Y
Dengan ketentuan bahwa :
X
=
Jarak antara bandar udara keberangkatan yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia sampai dengan bandar udara di dalam wilayah Republik Indonesia yang menjadi tempat penerbangan terakhir ke bandar udara di luar negeri.
Y
=
Total jarak antara bandar udara keberangkatan yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia sampai dengan bandar udara di luar negeri.
Z
=
Volume Avtur yang dibeli di dalam negeri.
Harga Jual
=
Harga Jual avtur.
Tarif PPN
=
tarif Pajak Pertambahan Nilai yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.