TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Bawaan dari Toko Retail yang sudah dibayar oleh Orang Pribadi dapat dikembalikan kepada Orang Pribadi.
(2)
Perolehan Barang Bawaan yang dapat dikembalikan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perolehan Barang Bawaan sejak tanggal 1 April 2010.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.